Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada pasal 1 ayat (3) Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, unit Pengawasan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
SYARAT
Persyaratan yang diperlukan :
Surat Permohonan dari OPD/SKPD,
Klik Disini untuk Contoh Surat Pengantar
SKP/ DP3 Dua (2) Tahun Terakhir,
SK CPNS, *
SK PNS, *
Surat Persetujuan Mutasi Instansi Induk yang dituju, * / Surat Keputusan Walikota/Bupati tempat yang dituju. *
semua data tersebut diatas dalam bentuk PDF
( * ) Apabila Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin diperlukan untuk Mutasi.