Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap usulan mutasi dan pensiun Pegawai Negeri Sipil wajib dilampiri Surat Keterangan Bebas Temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
SYARAT
Persyaratan yang diperlukan :
Surat Pengantar dari Kelapa OPD
Klik Disini untuk Contoh Surat Pengantar
SKP Dua (2) Tahun Terakhir
SK CPNS
SK PNS
SK Pangkat Terakhir
Keputusan Kepala Daerah Instansi Tujuan (Untuk Keperluan Pindah Tugas/Mutasi)
Keputusan Walikota Prabumulih Yang Menyetujui Permohonan Pindah Tugas (Untuk Keperluan Pindah Tugas/Mutasi)
semua data tersebut diatas dalam bentuk PDF