Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggara pemerintahan Daerah Kota Prabumulih,
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
" Kota Prabumulih Sebagai Kota Prima dan Berkualitas Tahun 2023 "
Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Berkualitas, dan Berprestasi.
Peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berprestasi, dan religius pada setiap lini kehidupan.
Peningkatan sarana dan prasarana lingkungan dan pemukiman yang ramah lingkungan, serta peningkatan dan pengembangan infrastruktur wilayah yang berkualitas.
Pemberdayaan masyarakat dengan menciptakan seluas-luasnya kesempatan kerja/berusaha, serta dengan memantapkan daya saing usaha-usaha ekonomi lokal, inovasi produk dan jasa, serta pengembangan industri kreatif.
1. Inspektur
2. Sekretaris yang membawahi :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
3. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, IV dan Investigasi
4. Kelompok Jabatan Fungsional.
Membantu Walikota sesuai dengan bidang secara teknis administrative mendapat pembinaan dari Sekretariat Daerah;
Memimpin, merencanakan, mengkooordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan bawahannya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan urusan Inspektorat;
Merumuskan konsep sasaran, menyusun kebijakan teknis dibidang pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
Membina, melaksanakan kerjasama dan berkoordinasi dengan instansi teknis dan organisasi perangkat daerah lainya yang menyangkut bidang tugasnya;
Mengkoordinasikan, memberikan saran dan masukan kepada Walikota tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang pengawasan;
Merumuskan kebijakan kegiatan Sekretariat Inspektorat Daerah yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, Penyusunan Program dan Keuangan dan evaluasi dan pelaporan serta Inspektur Pembantu Wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengkoordinasikan, merumuskan rencana strategi serta kebijaknn operasional dibidang pengawasan yang meliputi urusan pengaasan dan pembinaan urusan pemerintah kota dan pemerintah Desa, reviu laporan keuangan dan evaluasi kinerja, pemeriksaan pengusutan, pengujian dan penilaian terhadap pengawasan pelaksanaan urusan pemerintah kota, pemerintah desa, evaluasi percepatan pemberantasan korupsi dan urusan sekretariat inspektorat daerah;
Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana kerja tahunan inspektorat daerah;
Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan LAKIP da TAPKIN Inspektorat Daerah;
Merumuskan perencanaan program kerja pengawasan tahunan;
Merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
Monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategi serta kebijakan operasional Inspektorat Daerah;
Megkoordinasikan dan membuat laporan pelaksanaan program, strategis dan rencana kerja tahunan Inspektorat daerah seara berrkala Walikota; dan
Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh Walikota.
Membantu Inspektur dalam melaksanakan teknis administrasi Inspektorat Daerah;
Memimpin, nerencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan bawahannya;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan usrusan Inspektorat Daerah;
Merumuskan konsep sasaran, menyususn kebijakan teknis dibidang pengawasan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah;
Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Inspektur tentang langkah – langkah yang perlu diambil dalam urusan bidang Sekretariat;
Mengkonsultasikan setiap kegiatan Sekretariat yang bersifat penting kepada Inspektur.
Membantu Inspektur sesuai dengan bidang tugasnya;
Memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan pada Inspektur Pembantu Wilayah;
Merencanakan, menyusun dan melaksanakan kebijakan pada Inspektur Pembantu Wilayah;
Merumuskan konsep sasaran, menyusun kebijakan teknis pada Inspektur teknis pada Inspektorat Pembantu Wilayah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
Membina, melaksanakan kerja sama dan berkoordinasi dengan instansi teknis dan organisasi perangkat daerah lainnya yang meliputi urusan pembinaan dan pengawasan, pengawasan reviuw laporan keuangan dan evaluasi kinerja, pemeriksaan, pengusutan dan penilaian, pengawasan dan evaluasi, percepatan pemberantasan korupsi Pemerintahan Kota dan Pemerintahann Desa;
Mengkoordinasikan, memberikan aran dan masukan kepada Inspektur tentang langkah – langkah yang perlu diambil dalam urusan pengawasan Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa;
Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan RENSTRA Inspektur Pembantu Wilayah;
Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan RENJA Inspektur Pembantu Wilayah;
Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan TAPKIN DAN LAKIP Inspektur Pembantu Wilayah;
Mengarahkan, mengevaluasi, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan;
Mengkoordinasikan,mengusulkan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Desa;
Menyusun Konsep sasaran pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Desa;
Mengkoordinasikan, melaksanakan pengawasan, analisis serta review pekerjaan bawahan sesuai standar pemeriksaan;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian, pengawasan pelaksanaan terhadap urusan Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Desa;
Mengkoordinasikan, melaksanakan pengawasa, analisis serta Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Melaksanakan pemerinksaan khusus kasus pengaduan masyarakat atau limpahan dari institusi pengawasan fungsional lain;
Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Desa;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan dilingkup Inspektur Pembantu Wilayah sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Inspektur;
Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan Inspektur Pembantu Wilayah;
Mengkoordinasikan dan membuat laporan pelaksanaan program, strategis dan rencana kerja tahunan Inspektorat secara berkala kepada Inspektur;
Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Inspektur; dan
Mengkoordinasikan, memberikan aran dan masukan kepada Inspektur tentang langkah – langkah yang perlu diambil dalam urusan pengawasan Pemerintahan Kota dan Pemerintahan Desa.
mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Teknis urusan Pemerintahan dan Keuangan didaerah.
Adapun nilai – nilai organisasi Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, yaitu:
1. Integritas,
2. Komitmen,
3. Konsisten,
4. Profesional,
5. Akuntabel,
6. Transparan,
7. Demokratis,
8. Ekonomis, efektif dan efisien,
9. Koordinasi, dan
10. Keteladanan.
404
not found