SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN (SKBT)
Klik Pada GambarBerdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil, setiap usulan mutasi maupun pensiun Pegawai Negeri Sipil wajib dilampiri Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) yang diterbitkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dokumen yang harus dilampirkan dalam bentuk PDF adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Bebas Temuan dari Kepala OPD Pemohon (lihat contoh format Surat Keterangan).
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua (2) tahun terakhir.
Surat Keputusan (SK) CPNS.(untuk keperluan pindah tugas/mutasi).
Surat Keputusan (SK) PNS. (untuk keperluan pindah tugas/mutasi).
Surat Keputusan (SK) Pangkat terakhir. (untuk keperluan pindah tugas/mutasi).
Keputusan Kepala Daerah Instansi Tujuan. (untuk keperluan pindah tugas/mutasi).
Keputusan Walikota Prabumulih yang menyetujui permohonan pindah tugas. (untuk keperluan pindah tugas/mutasi).
semua data tersebut diatas dalam bentuk PDF